matapenagaruda.com

Denpasar,. Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan kinerja penegak hukum, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam di tempat umum tanpa hak atau alasan yang sah ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Senin (06/04/2026) pukul 10.30 Wita.

Kegiatan tersebut di laksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dengan menyerahkan 1 (satu) orang tersangka berinisial RB beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu berwarna coklat. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 9 Februari 2026.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin IPDA I Nengah Juniman, S.H., bersama personil AIPDA I Dewa Gede Agamriawan, S.H., dan BRIPDA I Made Rangga Sri Wintara. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi penyidikan serta menuntaskan berkas perkara hingga memasuki tahap penuntutan.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Ni Luh Hartini Puspita Sari, S.H.,M.H., Proses serah terima berjalan dengan lancar yang ditandai dengan penandatanganan buku register B-12 serta pembuatan berita acara serah terima.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus implementasi nyata program Presisi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *