matapenagaruda.com
DENPASAR,.- Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Jl. Kusuma Atmaja, tepatnya di depan Kantor Bank BRI, Denpasar Timur. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim segera melakukan penyelidikan intensif.
Kasus curanmor di ketahui terjadi pada Jumat malam, 21 November 2025. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan, namun saat kembali kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Dentim.
Pengungkapan kasus ini di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., di dampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Selanjutnya, kedua terduga pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut, dua pelaku merupakan remaja di bawah umur yaitu YW (14) YMA (19) keduanya asal Sumba Barat Daya.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu, sementara pelaku lainnya berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Sepeda motor hasil curian sempat di gunakan oleh para pelaku sebelum akhirnya berhasil di amankan petugas.
Barang bukti yang di amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DK 4856 DU serta satu buah kunci palsu yang diduga di gunakan saat melakukan aksi pencurian.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Denpasar Timur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*Red.)
