
Denpasar,. – Polresta Denpasar melalui Satuan Lalu Lintas menggelar mediasi dan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada korban kecelakaan lalu lintas yang di sebut-sebut mengatasnamakan Kepolisian. Peristiwa laka lantas terjadi pada Sabtu 26 Juni 2026 pukul 23.20 WITA di jalan Cargo simpang angsoka Denpasar Utara dengan korban seorang perempuan bernama Prima (20), Dengan lawan nya Faris (19) Riski (21).
Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Muhammad Bhayangkara, S.I.K., M.H. di dampingi Kasi Humas Polresta Denpasar memimpin langsung Pertemuan ini dengan menghadirkan teman korban (pacar), tim relawan, media yang pertama kali mengunggah video, serta pihak terkait lainnya untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Dalam mediasi, teman korban bernama Kadek Angga menjelaskan bahwa setelah pacarnya mengalami kecelakaan lalu lintas mendapatkan penanganan awal dari Tim relawan Namru. Setelah penanganan tersebut, korban di minta membayar biaya penanganan medis oleh oknum relawan. Korban sempat mengira uang tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan pihak kepolisian karena sebelumnya relawan menyampaikan bahwa petugas kepolisian akan datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun setelah di lakukan klarifikasi, di ketahui bahwa biaya yang di maksud merupakan biaya penanganan medis dari pihak relawan dan bukan biaya dari kepolisian.

Kasat Lantas Polresta Denpasar menegaskan bahwa dalam setiap penanganan kecelakaan lalu lintas, anggota Polri tidak pernah memungut biaya apa pun kepada korban maupun pihak yang terlibat.
Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas juga meminta seluruh relawan agar memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat maupun media sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan institusi maupun pihak lain.
Keterangan pengunggahan video menyebutkan bahwa sekitar pukul 23.00 WITA mereka melintas di lokasi kejadian dan kemudian menghubungi Pusdalops Kota Denpasar. Saksi juga menerangkan bahwa layanan penanganan dari BPBD di berikan secara gratis tanpa di pungut biaya. Saat menunggu petugas Unit Laka Lantas tiba di lokasi, korban sempat menyampaikan bahwa dirinya di minta sejumlah uang oleh relawan Namru. Pernyataan tersebut kemudian di rekam dan di unggah ke media sosial setelah memperoleh persetujuan dari korban.
Perwakilan Relawan Team Senyap Bali/PMI, Kadek Edi Suwanjaya, menjelaskan bahwa relawan bekerja atas dasar kemanusiaan dan tidak di perkenankan melakukan tindakan medis tanpa tenaga medis yang memiliki kompetensi dan lisensi sesuai ketentuan. Ia juga menjelaskan bahwa dalam prosedur PMI, pengemudi ambulans tidak melakukan tindakan medis, sedangkan penanganan korban di lakukan oleh tenaga medis yang berwenang.
Sementara itu, perwakilan tim relawan Namru bapak Abu Ahmad menerangkan bahwa pihaknya selama ini tergabung dalam grup koordinasi BPBD dan menyatakan tidak pernah meminta biaya kepada korban, kecuali apabila terdapat pelayanan penanganan medis tertentu. Namun hingga saat ini tim juga mengakui bahwa legalitas operasional ambulans Namru dan perizinan lembaga yang menaungi Namru masih dalam proses penyelesaian.
Menyikapi hal tersebut, Kasat Lantas meminta agar untuk sementara waktu Namru tidak melakukan kegiatan penanganan medis maupun penanganan kecelakaan lalu lintas sampai seluruh perizinan dan legalitas operasional telah lengkap. Kasat menegaskan dan mengimbau terhadap costum relawan untuk tidak menggunakan costum yang terlalu tertutup yang seperti kopassus agar tidak berkesan di masyarakat seperti menyeramkan,.”Tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau agar setiap relawan tidak melakukan penanganan kecelakaan sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menegaskan bahwa klarifikasi ini di lakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pelayanan kepolisian.
Polresta Denpasar juga akan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada publik melalui berbagai platform media sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penanganan kecelakaan lalu lintas sesuai prosedur yang berlaku. (*Red.)

