MataPenaGaruda.Com

Denpasar,. Polsek Denpasar Barat Polresta Denpasar Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat. Hal ini dijelaskan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., didampingi Kasi Humas kepada media. (26/5/26)

Kapolsek Denpasar Barat menjelaskan Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Mahendradata, Gang Kulma No.14, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Korban diketahui bernama Yulius Dapa Yora (26), sementara pelaku yang berhasil diamankan yakni Roberto Niga Paga Lewu Niga (31), asal Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kejadian berawal pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 Wita saat tersangka sedang duduk bersama rekan-rekannya sambil mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak Bali di kamar kosnya. Tidak lama kemudian korban datang dalam kondisi dipengaruhi alkohol dan sempat melakukan tindakan yang membuat tersangka tersinggung, mulai dari memukul kepala, memiting leher, hingga meremas wajah tersangka.

“Korban sempat menyebut tindakan tersebut hanya bercanda, namun tersangka merasa tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut. Rekan-rekan tersangka sempat berusaha melerai, namun korban juga melakukan tindakan agresif terhadap mereka,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan saat situasi kemudian memanas hingga korban naik ke lantai dua kos. Karena masih diliputi emosi, tersangka mengambil pisau dari dalam kamarnya dan mendatangi korban. Saat berhadapan, tersangka menusukkan pisau sebanyak satu kali ke bagian dada korban hingga mengakibatkan luka serius.

Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti serta handphone miliknya guna menghilangkan jejak. Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Jekson Jaiwu Langu, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, petugas berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku di wilayah Jimbaran. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, Roberto Niga Paga Lewu mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban di kos tempat tinggalnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dengan bercak darah pada ujungnya serta satu potong baju lengan panjang warna hitam bertuliskan “EXCELLENT”.

Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan karena emosi dan sakit hati atas perlakuan korban. Selain itu, tersangka mengaku mengetahui korban merupakan seorang guru pencak silat sehingga merasa takut kalah apabila melawan secara langsung. “Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” jelasnya. (*Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *