matapenagaruda.com
Jember – Dua warga Desa Balung Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yakni Pak Suparman dan Sriyadi (lahir di Jember, 10 Oktober 1960), diduga menjadi korban penggusuran tanpa kompensasi yang mengakibatkan kondisi hidup mereka kini memprihatinkan.
Rumah serta peralatan usaha tebu milik kedua warga tersebut dibongkar dan dirusak tanpa adanya ganti rugi maupun relokasi dari pemerintah desa.
Korban adalah Pak Suparman dan Sriyadi beserta keluarganya. Pembongkaran dilakukan oleh pemerintah desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes). Kuasa hukum korban, Dina Aprillia, SH., MH., turut angkat bicara terkait kasus ini.
Peristiwa pembongkaran terjadi pada tahun 2022, setelah kedua korban menempati lokasi tersebut sejak sekitar tahun 1980.
Kejadian berlangsung di area pasar desa yang merupakan tanah milik desa di Desa Balung Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
Pembongkaran dilakukan berdasarkan keputusan Musdes. Namun, pelaksanaannya diduga tidak memperhatikan aspek kemanusiaan karena tidak disertai kompensasi atau solusi relokasi bagi warga terdampak.
Akibat pembongkaran tersebut, Pak Suparman kini hidup dalam kondisi terlantar tanpa tempat tinggal yang layak. Sementara itu, Sriyadi bersama keluarganya terpaksa tinggal di hunian darurat berbahan terpal dan seng. Selain itu, mereka juga kehilangan sumber penghasilan karena peralatan usaha tebu ikut dirusak. Hingga kini, keduanya disebut belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah desa.

Kuasa hukum korban, Dina Aprilia, SH., MH., menyatakan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar hukum.
“Klien kami telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun. Seharusnya ada solusi yang manusiawi, seperti relokasi atau kompensasi. Jika tidak, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak korban.
“Kami sedang mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh, baik melalui jalur perdata maupun pelaporan ke instansi terkait,” tambahnya.
Harapan adanya perhatian dari pemerintah daerah agar kedua keluarga tersebut mendapatkan keadilan serta bantuan yang layak (tim)
