Home

Kode Etik Jurnalistik adalah aturan moral dan profesional yang mengatur tugas wartawan di Indonesia, disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers. Tujuannya adalah memastikan wartawan menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta menjaga kepercayaan publik dan integritas profesi. Prinsip utamanya meliputi independensi, kebenaran informasi, tidak memihak, menghormati privasi korban dan anak-anak, serta menolak suap. 

Tujuan Kode Etik Jurnalistik

  • Menjaga Profesionalisme: Menjadi pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya secara profesional. 
  • Memastikan Kebenaran dan Akurasi: Menuntut wartawan untuk menguji informasi dan menyajikan berita yang benar dan akurat. 
  • Membangun Kepercayaan Publik: Menjaga kredibilitas media massa dan integritas jurnalis di mata publik. 
  • Mencegah Pelanggaran: Menjadi “kompas moral” agar jurnalis tetap berada di jalur yang benar. 

Prinsip-prinsip Utama

  • Independensi:Wartawan bersikap independen dan tidak beritikad buruk dalam menjalankan tugasnya. 
  • Akurasi dan Kebenaran:Menguji informasi, mengumpulkan data secara jujur, dan memastikan kebenaran berita sebelum disiarkan. 
  • Keseimbangan (Berimbang):Menyajikan berita secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi. 
  • Asas Praduga Tak Bersalah:Menguji kebenaran informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah. 
  • Menghormati Privasi:Tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 
  • Tidak Menerima Suap:Wartawan dilarang menerima suap atau gratifikasi yang dapat mempengaruhi independensinya. 
  • Menjaga Rahasia Narasumber:Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin identitasnya diketahui. 

Pelanggaran dan Sanksi

  • Pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi dari organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers. 
  • Penyelesaian pengaduan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewan Pers