matapenagaruda.com
Denpasar,. – Viral di media sosial adanya pengemudi ojek online yang melakukan penipuan dan mengambil HP penumpangnya, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, di depan rumah nomor 76 Jalan Pulau Galang, Denpasar Barat.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K. korban dalam adalah seorang perempuan bernama Rikhа Gunawan (50), saat kejadian korban memesan ojek online Maxim di kawasan Pasar Desa Tegal Harum. Setelah di jemput oleh pelaku yang menyamar sebagai pengemudi ojek online, korban di antar menuju lokasi tujuan. Setibanya di lokasi, korban bermaksud membayar namun tidak memiliki uang kecil.
Pelaku kemudian menawarkan bantuan pembayaran melalui aplikasi dan meminta ponsel milik korban dengan alasan untuk membantu proses transaksi. Namun, saat korban mulai curiga karena proses yang berlangsung lama dan meminta kembali ponselnya, pelaku justru memanfaatkan kelengahan korban dan langsung melarikan diri sambil membawa handphone tersebut.
“Setelah menerima laporan korban tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan,” jelas Kapolsek.
Petugas mengamankan Pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Raya Pemogan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, di ketahui bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai pengemudi ojek online resmi, melainkan hanya menggunakan jaket ojek online untuk mencari penumpang secara manual.
Lebih lanjut, pelaku mengakui memiliki niat untuk mengambil barang milik korban setelah melihat adanya kesempatan saat korban menyerahkan ponselnya dengan berpura-pura membantu korban melakukan pembayaran melalui aplikasi.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (*Red.)

