
matapenagaruda.com
DENPASAR,. Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian velg dan ban mobil yang terjadi di area parkiran Alfamart Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., yang di laksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., dengan di pimpin Panit Reskrim IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H.
Peristiwa pencurian di ketahui terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita. Korban yang memarkirkan kendaraannya sejak malam hari terkejut saat mendapati salah satu velg dan ban mobilnya telah hilang dan di ganti dengan velg biasa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
Berdasarkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Kuta segera melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Jalan Raya Kuta.
Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H.M., yang di duga sebagai pelaku pencurian, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya mengambil velg dan ban mobil milik korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dan tiga buah velg mobil. Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kuta masih melakukan pendalaman perkara dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melaksanakan penyidikan hingga tuntas.
Polsek Kuta menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Kuta. (*Red.)

