
Denpasar,. Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, jajaran Satpas SIM Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), bertempat di ruang pelayanan Satpas.
Kegiatan sosialisasi ini diberikan secara langsung kepada para pemohon SIM yang sedang menunggu proses administrasi dan tahapan ujian. Petugas memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, penggunaan helm standar SNI, kelengkapan surat-surat kendaraan, serta etika berkendara di jalan raya.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengingatkan bahwa kepemilikan SIM bukan hanya sebagai syarat administratif semata, tetapi merupakan bukti kompetensi dan tanggung jawab pengendara dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Para pemohon diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta mematuhi rambu-rambu dan marka jalan.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Adi Jaya, SH.,MH. Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Denpasar dalam mendukung terciptanya Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah hukum Kota Denpasar. “Dengan pembekalan sejak tahap permohonan SIM, diharapkan para pengendara baru memiliki pemahaman yang kuat tentang budaya tertib berlalu lintas,” Jelasnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari para pemohon SIM yang hadir. Satpas Polresta Denpasar akan terus mengintensifkan edukasi serupa sebagai langkah preventif guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Denpasar. (*Red.)

