matapenagaruda.com

Badung – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, jajaran Polresta Denpasar bergerak cepat mendatangi lokasi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Danau Batur Raya, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (25/2/2026).

Laporan diterima melalui layanan 110 pada pukul 23.24 Wita dari pelapor atas nama Ibu Emi. Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa rumah miliknya telah dibobol maling hingga mengalami kerusakan cukup parah.

Menyikapi laporan tersebut, Pawas, Padal, QR, serta Unit Reskrim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan mertua pelapor, I Nyoman Wardana, yang menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah tidak berpenghuni kurang lebih dua tahun. Rumah tersebut diketahui milik I Wayan Marita yang saat ini berdomisili di Jakarta, sementara pelapor merupakan istrinya.

Menurut keterangan di lapangan, rumah tersebut rutin dibersihkan sebulan sekali oleh I Nyoman Wardana. Namun saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati kondisi rumah dalam keadaan kosong dengan listrik padam. Gembok pintu gerbang ditemukan dalam keadaan rusak, gagang pintu rumah juga mengalami kerusakan.

Selain itu, sejumlah kerugian material turut ditemukan, di antaranya beberapa kran air di lantai satu hilang, unit AC terlepas, kabel listrik yang telah terpasang raib, saklar-saklar dibongkar, serta MCB di lantai dua rumah juga hilang.

Petugas telah melakukan pengecekan dan pendataan awal di TKP. Pemilik rumah diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Kuta Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, pihak keluarga menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemilik rumah di Jakarta untuk memastikan secara rinci daftar barang yang hilang sebelum membuat laporan resmi.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti sesuai prosedur apabila laporan resmi telah diterima.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap rumah yang ditinggal dalam waktu lama, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan 110 guna penanganan cepat oleh petugas. (*Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *