di terbitkan oleh : PT MITRAMEDIA JAYA GROUP
SK.MENKUMHAM : AHU-037610.AH.01.30.Tahun 2024
NIB : 0207240129579.
NPWP : 19.770.861.3-626.000 .
SS : 02072401295790001

Penasehat : m.mahrus ali s.pdi – moh.zaini s.pdi – Dodik setiawan
direktur utama : nurul layli s.pdi
penanggung jawab : m.sodik s.h mahrus s.pdi moh zaini s.pdi
konsultan hukum : m.sodik s.h, drs.adi suparto s.h,m.h .NURFATHIANA.F,S.H.,MBA.,C.Med.,CMLC,.
pimpinan umum : nurul layli s.pdi
wakil pimpinan umum: jamak ari
pemimpin redaksi : mohammad mahrus ali s.pdi
redaksi pelaksana : ifan fauzi
editor redaksi : m.ilham maulana
tim ite : m.taufik
===PERINGATAN===
kepada semuah anggota jurnalis/wartawan,https://matapenagaruda.com (BIN) ditegaskan dilarang keras melakukan tindakan perdata/pidana tetap mematuhi kode etik jurnalis,dilarang menerima uang ,pemberitaan sesuai narasumber tanpa pemotongan, jika melangar maka akan jadi tangung jawab sendiri/wartawan itu sendiri , bukan tangung jawab redaksi/PT MITRAMEDIA JAYA GROUP.(dan akan dikeluarkan dari redaksi)
Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers di Indonesia. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
UU ini mengatur beberapa hal, di antaranya:
- Setiap warga negara Indonesia dan negara asing berhak mendirikan perusahaan pers
- Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
- Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan informasi
- Pers nasional harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Wartawan bebas memilih organisasi wartawan
- Wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik