Denpasar,. – Kepolisian Sektor Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penelantaran anak yang sempat menghebohkan masyarakat setelah di temukannya seorang bayi perempuan di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat (12/6/2026) sore.
Bayi perempuan yang baru di lahirkan tersebut di temukan dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan pertolongan dari petugas kepolisian bersama tenaga medis. Setelah di lakukan pemeriksaan kesehatan, bayi di nyatakan dalam kondisi sehat dan selanjutnya di titipkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K.,
menjelaskan bahwa setelah menerima laporan penemuan bayi sekitar pukul 16.00 Wita, pihaknya segera turun ke lokasi bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyelamatan terhadap bayi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NKSD (33), seorang karyawan swasta yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. Tersangka di amankan di kediamannya sekitar pukul 21.00 Wita pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melahirkan bayi perempuan tersebut seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, tersangka sempat merawat dan menyusui bayinya sebelum akhirnya membawa bayi tersebut keluar rumah dan meninggalkannya di pinggir gang menggunakan sebuah tas kain.
Kapolsek Denpasar Barat menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang di lindungi oleh undang-undang.
Saat ini tersangka telah di tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Denpasar Barat. Tersangka di sangkakan melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polsek Denpasar Barat memastikan proses penyidikan akan di lakukan secara profesional serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjamin perlindungan dan masa depan bayi yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. (*Red.)

