matapenagaruda.com

DENPASA – Bhabinkamtibmas bersama aparat Desa Sidakarya melaksanakan kegiatan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar serta parkir yang mengambil badan jalan di wilayah Banjar Sari dan Banjar Tengah Sidakarya, Selasa (25/11/2025) mulai pukul 08.00 Wita hingga selesai.

Kegiatan penertiban ini melibatkan 1 personel Bhabinkamtibmas Sidakarya, 10 personel Linmas Sidakarya, serta 10 staf Desa Sidakarya. Langkah ini di lakukan untuk menegakkan Perda No. 1, Perda No. 2, dan Perda No. 8 terkait larangan pemanfaatan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berdagang.

Kegiatan ini di laksanakan secara humanis dan persuasif kepada pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar dan badan jalan, demi menjaga kenyamanan pejalan kaki serta ketertiban lingkungan.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib dan aman bagi masyarakat.

“Kegiatan ini di laksanakan untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat, terutama para pejalan kaki yang harus mendapatkan ruang aman di trotoar. Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga edukasi agar masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini di berharapkan pedagang bisa mengikuti imbauan yang di sampaikan, sehingga tidak hanya tertib, tetapi juga menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, serta serasi, dan sampai kegiatan berakhir situasi aman dan kondusif. (*Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *