matapenagaruda.com
Denpasar,. – Aksi komplotan spesialis pencurian yang menyasar tempat ibadah umat Hindu di wilayah Denpasar akhirnya berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bersama Polresta Denpasar. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh pelaku berhasil di amankan, yang seluruhnya di duga tergabung dalam jaringan pencurian benda sakral di pura.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian di sejumlah pura, salah satunya di Pura Agung Intaran yang berlokasi di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan. Peristiwa tersebut di ketahui terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Dalam kejadian itu, pelaku berhasil menggondol sekitar 3.000 keping uang kepeng kuno (jenis Jepun) serta uang sesari sebesar Rp800 ribu, dengan total kerugian di taksir mencapai Rp40 juta.
Tak hanya itu, komplotan ini juga terlibat dalam aksi pencurian di Pura Desa Adat Penyaringan, Sanur Kauh. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Februari 2026, pelaku merusak tempat penyimpanan pratima dan mengambil 1.350 keping uang kepeng kuno serta sejumlah bokor, dengan total kerugian sekitar Rp16 juta.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang berkolaborasi dengan Unit Jatanras Polresta Denpasar.“Berawal dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan intensif. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku yang beraksi secara berkelompok,” ungkapnya.
Ketujuh pelaku yang di amankan masing-masing berinisial TO (40), AN (39), CAP (34), JU (35), AH (38), JUM (35), dan AB (31). Seluruhnya merupakan pria asal Probolinggo, Jawa Timur.Dua pelaku utama berhasil di tangkap di wilayah Gilimanuk saat hendak menjual hasil curian, dengan bantuan tim KP3 Gilimanuk. Sementara pelaku lainnya di amankan di lokasi berbeda setelah di lakukan pengembangan.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 345 keping uang kepeng, dua bokor warna perak, satu buah salangan yang telah di bongkar, satu buah tang pemotong, satu buah sarung, serta tiga unit sepeda motor yang di gunakan dalam melancarkan aksi kejahatan.
Kapolsek menambahkan, motif para pelaku melakukan aksi pencurian di latarbelakangi faktor ekonomi. Mereka menggunakan modus dengan cara memotong gembok pintu pura menggunakan tang, kemudian merusak etalase kaca tempat penyimpanan benda sakral untuk mengambil barang berharga. Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku berinisial AH di ketahui berperan sebagai pengatur. Ia menyediakan tempat berkumpul bagi para pelaku sebelum dan sesudah beraksi, serta mengetahui jenis barang sakral yang memiliki nilai ekonomis.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf f dan g tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal, terlebih yang menyasar tempat ibadah dan meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek. (*Red.)

