[ PONTIANAK ] – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si, di wakili Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., menyerahkan 21.4 Kilogram Narkotika jenis sabu dan satu orang terduga pelaku warga Malaysia ke Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, S.I.K., S.H., M.H. Penyerahan berlangsung di Mapomdam XII/Tpr, pada Kamis (11/6/2026).
Narkotika golongan I seberat 21,4 kilogram tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad saat melaksanakan ambush di jalur tidak resmi (jalur tikus) sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/6/2026) malam.
Dalam patroli senyap tersebut, personel Pos Kotis Gabma Entikong yang di pimpin Pasiops Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Kapten Arh Rino Pambudi, S.Tr.(Han)., berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Johor, Malaysia, berinisial MO (66). Pelaku kedapatan membawa 20 paket narkotika yang di kemas rapi dalam bungkus Teh China berwarna hijau demi mengelabui petugas.
Dalam sambutannya, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti di serahkan sepenuhnya kepada BNNP Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa penjagaan di lini batas negara, khususnya di wilayah Kalimantan Barat, terus diperketat demi membentengi bangsa dari ancaman bahaya Narkoba.
Sumber: Pendam XII/ Tanjungpura (*Red.)

