matapenagaruda.com
DENPASAR BALI,.– Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengamakan dua pria yang di duga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kota Denpasar. Keduanya di amankan pada Pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah kos-kosan “Waikiki Beach” yang berlokasi di Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Asri No. 3A, Banjar Padang Sumbu, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yaitu Sudarmanto Alias Dona (42) yang merupakan seorang waria Dan Suwarno Alias Bowo (38). Keduanya tinggal di kos yang sama, namun di kamar berbeda. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang di lakukan kedua tersangka.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., kepada media (2/12/25) tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat pengawasan berlangsung, petugas mengamankan Suwarno Alias Bowo berada di depan kamar kos nomor 5. Petugas segera mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dan Dari hasil penggeledahan di temukan kunci kamar kos nomor 3 milik tersangka Dona.
“Pelaku Suwarno Alias Bowo mengaku bahwa kunci tersebut di titipkan oleh Sudarmanto Alias Dona. Pelaku Bowo juga yang bertugas mengambilkan paket sabu yang di simpan di kamar Dona, apabila ada pembeli yang datang,” jelas Kasat Resnarkoba.
Sekitar satu jam kemudian, tersangka Dona tiba di lokasi dan langsung di amankan dan di lakukan penggeledahan di kamar kos nomor 3, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket klip berisi kristal bening di duga sabu berat 4,16 gram, 1 pecahan tablet berwarna oranye di duga ekstasi berat 0,16 gram, 1 buah bong dan beberapa peralatan untuk memakai sabu
Dalam interogasi, Sudarmanto Alias Dona mengakui bahwa narkoba tersebut di beli seharga Rp5.5 juta per 5 gram dari seseorang berinisial DW (dalam penyelidikan). Kemudian paket di pecah kecil kecil untuk di edarkan di wilayah Denpasar.
“Tersangka Dona merupakan residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani pidana selama 8 tahun dan pelaku sebelumnya di amankan pada tahun 2016,” tambahnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar–Rp10 miliar dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
Dengan tertangkapnya dua pengedar ini, Sat Narkoba Polresta Denpasar berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah Denpasar dan Kuta, Badung. (Red.)

