matapenagaruda.com
Denpasar,. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian HP yang terjadi toko klontongan UD. Adi Putra, Jalan Gunung Andakasa No. 7, Padang Sari, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat. Peristiwa ini terjadi Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., Korban di ketahui bernama Kadek Adi Saputra Yasa (33), seorang pria yang sehari-hari mengelola usaha warung tersebut. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone merek Redmi Note 9 warna Onyx Black dengan kapasitas 6 GB/128 GB, dengan nilai kerugian di taksir sebesar 900 ribu rupiah.
Kejadian bermula saat korban membuka warung sekitar pukul 05.00 Wita. Handphone yang biasa di gunakan untuk transaksi pembayaran QRIS di letakkan di atas meja kasir. Selanjutnya korban menuju kamar di lantai dua untuk mandi. Sekitar pukul 09.00 Wita, saat ada pembeli yang melakukan pembayaran non-tunai, korban menyadari handphone miliknya telah hilang karena tidak terdengar notifikasi transaksi. Setelah di lakukan pencarian dan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak di kenal mengambil handphone tersebut saat situasi warung dalam keadaan lengah. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat untuk di tindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., segera melakukan olah TKP dan pengumpulan informasi. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh identitas dan keberadaan pelaku yang di ketahui sering beraktivitas berjualan di sekitar Jalan Gunung Andakasa, Denpasar.
“Pelaku dapat kami amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatanya, “ jelas Kasi Humas, lebih lanjut di jelaskan bahwa pelaku di amankan pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 08.15 Wita, pelaku berinisial AK (40), asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berhasil di amankan di depan Pasar Penamparan, Jalan Gunung Andakasa, Denpasar.
“Saat di lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil HP korban dan pelaku menggunakan handphone tersebut untuk keperluan pribadi, “ Tambahnya. Terhadap perbuatan pelaku di kenakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan pelaku telah di tahan di Polsek Denpasar Barat. (*Red.)

