matapenaaruda.com

Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar dua sekolah dasar di wilayah Kesiman. Pelaku berinisial ADP (19) dan HA (17) diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di SDN 5 Kesiman dan SDN 12 Kesiman pada pertengahan Februari 2026.

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 07.09 Wita di SDN 5 Kesiman, Jalan Waribang No.17, Kelurahan Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur. Dua hari berselang, Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 06.36 Wita, aksi serupa kembali terjadi di SDN 12 Kesiman, Jalan Pucuk Bang No.8, Kesiman Ketralangu.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., dalam aksinya, para pelaku mendatangi sekolah dengan cara memanjat tembok untuk masuk ke area pekarangan. Setelah itu, salah satu pelaku mematahkan kamera CCTV yang terpasang di dekat pintu ruang guru. Dengan menggunakan obeng dan gunting, pelaku mencongkel pintu ruang kepala sekolah dan ruang guru, lalu mengambil sejumlah barang berharga.

Di SDN 5 Kesiman, pelaku menggondol 9 unit Chromebook, 1 unit laptop, serta 1 tabung gas LPG 3 Kg. Sementara di SDN 12 Kesiman, pelaku membawa kabur 3 unit laptop, 1 unit HP merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp285.000.
“Akibat kejadian tersebut, pihak SDN 5 Kesiman mengalami kerugian materiil sekitar Rp60 juta, sedangkan SDN 12 Kesiman mengalami kerugian sekitar Rp39 juta,” Jelas Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebagian barang curian telah dijual. Dua unit Chromebook dijual seharga Rp50.000 dan tiga unit laptop dilepas seharga Rp500.000 kepada seseorang berinisial ZN. Tabung gas LPG dijual seharga Rp80.000 kepada seorang pembeli lainnya. Uang hasil penjualan barang curian tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Ardiana Putra, S.H., M.H., bergerak cepat setelah menerima informasi dari saksi terkait keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian mengamankan pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Jalan By Pass IB Mantra, Denpasar Timur, beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih yang menyasar fasilitas pendidikan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyasar lingkungan sekolah. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan dan saat ini kedua pelaku dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Dentim,” tegasnya. (*Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *