Site icon MATA PENA GARUDA

BANTU SELESAIKAN PERMASALAHAN WARGA, BABINSA HADIRI MUSYAWARAH PENYELESAIAN BATAS TANAH WARGA BINAAN.

matapenagaruda.com

Lampung Tengah
(Prov Lampung)

Jum’at 30 Januari 2026.
Sertu Gunawan Babinsa Koramil 411-04/Tmj bersama Kasi Trantib Keluraharan Trimurjo Kec Trimurjo Kab Lampung Tengah membantu penyelesaian sengketa batas tanah antar tetangga di Rt 24 Rw 6 Kelurahan Trimurjo, Kec Trimurjo, Kab Lampung Tengah.
Jum’at 30/01/2026.

Dalam mediasi tersebut turut hadir perwakilan Kelurahan Trimurjo Kasi Trantib, Suroyo
Babinsa Kel Trimurjo
Sertu Gunawan
Ketua Rw Suyoko
Ketua Rt Sobirin
Mantan ketua Rt
Waris dan beberapa tokoh warga Masyarakat juga turut hadir menyaksikan proses tersebut.

Pada kesempatan ini Babinsa Kel Trimurjo, Sertu Gunawan
Mengatakan permasalahan sengketa batas dengan tetangga seperti ini sering terjadi di manapun, kalau tidak saling menyadari perihal batas sangat renta dengan terjadinya perselisihan dan dapat menimbulkan keributan dengan tetangga, dan pastinya baik klompok maupun dengan tetangga seperti ini.

Perlu di fahamai perihal bertetangga, tanamkanlah dalam diri kita masing masing, baik baiklah dengan tetangga karena tetangga adalah saudara kita terdekat.

Sertu Gunawan juga menyebutkan untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak.

“Seperti halnya yang terjadi saat ini, Kami hadir di sini untuk mendampingi dari Kelurahan yang di wakili oleh Kasi Trantib Kelurahan Bp Suroyo,
Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Babinsa Kel Trimurjo, Sertu Gunawan menuturkan, Mediasi pemecahan masalah sengketan batas tanah dengan tetangga perlu di lakukan dalam bentuk Musyawarah keluarga, demi untuk kemufakatan secara kekeluargaan agar tidak timbul terjadi konflik, perpecahan dengan tetangga yang berkepanjangan. Pungkas Babinsa.

Di kesempatan lain seorang warga, tokoh Masyarakat dan beliau juga mantan ketua Rt 24 yang sempat di temui wartaman kami WR mengatakan,
Permasalahan ini sudah lama dan sudah beberapa kali di mediasi yang di hadiri oleh lurah dan staf stafnya dan sepakat pada hari selasa (27/01/2026).

Kemudian malamnya di pasang patok oleh pemilik tanah sebelahnya (Supono/Agus) sebelahan batas dengan Sudarto(atok).

Pagi harinya Sudarto alias atok melihat patok batas tersebut tidak mau trima adanya patok yang terpasang.
Padahal sudah di sepakatinya yang di tandai oleh pihak Kelurahan dan Rt dengan dalih pemasangan patok batas tidak di hadiri Rt atau Rw.
Makanya timbul permasalahan lagi.
Tuturnya.

Dengan adanya permasalahan ketidak terimaan Sudarto ketua Rw beserta Rt merasa kewalahan tidak mampu mengatasai atas pengaduan Sudarto (atok).
sehingganya turun lagi dari Kelurahan untuk penyelesaian kembali yang di dampingi pak Babinsa.
Dan Alhamdulillah atas Bantuan pak Babinsa kembali bermediasi permasalahan ini selesai dan sepakat,
Hasil sepakat yang merasa tanahnya lebih di kembalikan, dan bila ada bangunannya sanggup membongkar bangunan tersebut.

pembongkar dari kesepakatan sdr Sudarto(Atok) yang mencetuskan ide akan membongkar bangunan warung samping kanan yang berbatasan dgn sdr Agus anak Pak Pono itu 110 Cm kali panjang yang terpakai untuk bangunan warung sudarto. Sedangkan batasan dengan sdr Sutris(selatan) kurang lebih 30Cm tembok garasi mobil juga akan di bongkar.

Dan yang di belakang berbatasan dengan Supono ada bangunan dapur tempat memasak dan kandang Ayam.
temboknya kurang lebih lebarnya 40CM, panjang 11M atas komitmen akan di bongkar sendiri oleh Sudarto.
Jelas
dan pungkasnya.

Pewarta

Suherman Marthas. (*Red.)

Exit mobile version