Site icon MATA PENA GARUDA

Aksi Solidaritas Warga Jimbaran Berlangsung Damai, Kasus Pengeroyokan di Puri Gading Diselesaikan Melalui Mediasi

matapenagaruda.com

Bualu, Aksi damai solidaritas yang dilakukan oleh warga masyarakat Jimbaran terkait kasus pengeroyokan di Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, berlangsung tertib, Aksi tersebut digelar di depan Mapolsek Kuta Selatan, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Selasa (2/12/2025) pukul 10.30 hingga 13.00 WITA.

Aksi solidaritas ini di pimpin oleh tokoh masyarakat Jimbaran, Dr. I Made Sudira, S.H., M.H., selaku koordinator lapangan, dengan jumlah massa sekitar ± 500 orang. Kehadiran massa bertujuan memberikan dukungan moral kepada dua warga lokal Jimbaran yang menjadi korban pemukulan dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Puri Gading pada Sabtu, 29 November 2025, yang melibatkan seorang warga pendatang.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., hadir langsung menerima aksi massa di dampingi Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., serta tokoh masyarakat dan adat, di antaranya A.A. Made Rai Dirga Arsana Putra yaitu bendesa Adat Jimbaran, I Made Sudira, Anggota DPRD Badung dari PDIP, I Made Tomy Martana Putra , Anggota DPRD Badung dari Partai Golkar, serta para prajuru Desa Adat Jimbaran.

Dalam tuntutannya, warga menegaskan bahwa masyarakat Jimbaran tidak menolak pendatang, namun berharap seluruh penduduk pendatang dapat menghormati adat istiadat, budaya, serta norma yang berlaku di Bali. Warga juga meminta agar dua warga Jimbaran yang terlibat dalam kasus tersebut dapat di bebaskan serta menegaskan pentingnya penanganan hukum yang adil dan profesional.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolresta Denpasar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan aksi yang berlangsung tertib dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif. “Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian aspirasi secara damai. Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak Kepolisian. Kami menjamin proses hukum berjalan profesional dan tidak memihak,” ujar Kapolresta di hadapan massa.

Usai penyampaian aspirasi, perwakilan massa di terima di Aula Polsek Kuta Selatan untuk mengikuti proses mediasi yang di pimpin oleh Kapolsek Kuta Selatan di dampingi Kanit Reskrim. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak di berikan kesempatan menyampaikan klarifikasi kronologis kejadian dan menyatakan sikap masing-masing. Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah saling memaafkan tanpa paksaan.

Kesepakatan damai di tuangkan dalam surat pernyataan bersama yang di tandatangani oleh kedua belah pihak dan di saksikan pihak Kepolisian. Berdasarkan hasil mediasi, di sepakati bahwa dua warga Jimbaran di bebaskan, sementara pengemudi truk di kenakan sanksi adat berupa Guru Piduka yang akan di laksanakan pada 4 Desember 2025 di lokasi kejadian.

Perwakilan massa menyatakan menerima hasil mediasi dan mengapresiasi langkah kepolisian yang memfasilitasi penyelesaian secara damai. Di harapkan ke depan di lakukan pembinaan serta edukasi kepada warga pendatang agar lebih menghargai adat, budaya, dan menjaga ketertiban selama berada di Bali. Selama berlangsungnya aksi, pengamanan di lakukan oleh gabungan personel Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar dengan kekuatan ratusan personel. (*Red.)

Exit mobile version