matapenagaruda.com

[ KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR ] — Persidangan kasus dugaan penganiayaan berantai yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo terus bergulir di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Agenda sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi untuk di mintai keterangan dalam proses pencarian keadilan. (5 November 2025).

Ruang sidang tampak di padati oleh keluarga korban, termasuk ayah almarhum, Pelda Chrestian Namo, serta ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, dan pihak keluarga lainnya yang datang memberikan dukungan moral dan berharap kasus ini dapat di usut hingga tuntas.

Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pernyataan Pelda Chrestian Namo di sejumlah media televisi menjadi sorotan publik. Dalam pernyataannya, yang bersangkutan menyebut tidak mempercayai pengadilan di lingkungan militer serta merasa tidak mendapatkan akses informasi dari satuannya terkait perkembangan kasus anaknya.

Menanggapi hal tersebut, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono, Selasa (4/11/2025) memberikan klarifikasi resmi di hadapan media. Danrem menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.

“Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum di laksanakan sesuai aturan,” tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Danrem juga menekankan pentingnya disiplin dan etika prajurit dalam setiap tindakan, termasuk saat menghadapi situasi sulit.

“Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan. Saya juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar lebih selektif dalam pemberitaan, supaya tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Terkait Pelda Chrestian, Danrem menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh yang bersangkutan.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan. Saat ini sedang kita dalami dan akan di tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, dalam waktu dekat kita lihat laporan apa yang akan di sampaikan oleh komandan Kodim,” Tegas Danrem.

Lebih lanjut, Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada Oditur Militer telah di lakukan secara terbuka.

“Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk di berikan penjelasan. Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan. Kami bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Danrem 161/Wira Sakti juga di dampingi sejumlah pejabat utama Korem 161/WS, antara lain Kasrem 161/WS, Kasi Intel, Kasiops, Kasiter, Dandenpom Kupang, Pasi Intel, serta Kapenrem 161/WS.

Dengan demikian, baik Danrem 161/Wira Sakti maupun Kodam IX/Udayana menegaskan posisi tegas dan terbuka dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses hukum akan terus di kawal hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen TNI dalam menjunjung tinggi keadilan dan kehormatan institusi. (*Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *