
KUTA – Respon cepat di tunjukkan Unit Reskrim Polsek Kuta dalam mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya S.H., M.H. Seorang pria berinisial FA (31) asal Kota Depok, Jawa Barat, berhasil di amankan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang pedagang di Warung Madura, Jalan Simpati Lingkungan Tuban Geriya, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita itu bermula dari kesalahpahaman saat pelaku bersama keponakannya berbelanja di warung milik korban SU (56). Saat pelapor / istri korban menegur keponakan pelaku agar tidak memegang tali pintu warung karena khawatir putus, pelaku diduga tersinggung dan meninggalkan lokasi.
Tak lama kemudian, pelaku kembali sambil membawa bongkahan beton dan langsung memukul korban yang saat itu sedang duduk di depan warung. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berat pada mata kanan hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan saat kejadian.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video dan pemberitaan mengenai kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Kuta, pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (*Red.)

