
matapenagaruda.com
Denpasar,. Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung serta menjaga kebersihan lingkungan tetap asri dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kauh Aiptu I Putu Sujana bersama aparat Desa Sumerta Kauh turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah, Jumat malam (03/04/2026).
Kegiatan yang di mulai pukul 21.00 Wita tersebut di laksanakan di seputaran wilayah Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, dengan melibatkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, anggota BPD dari masing-masing banjar, para kepala dusun, Ketua Pengelola Sampah Desa, Babinsa, Linmas, serta perangkat desa lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas secara langsung menyambangi rumah-rumah warga guna menyampaikan sosialisasi terkait aturan baru dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Salah satu poin utama yang di sampaikan yakni seluruh sampah organik wajib tidak di bungkus menggunakan plastik berwarna gelap, sesuai surat nomor B/600.4.15/835/DLHK tanggal 16 Maret 2026.
Selain itu, warga juga di berikan pemahaman tentang pentingnya memilah sampah antara sampah organik dan sampah daur ulang sejak dari rumah tangga, serta di ajak memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah seperti Teba Modern, Tong Edan, dan Kompos Bag yang tersedia di lingkungan masing-masing.
Di sela kegiatan, Bhabinkamtibmas juga bersama aparat desa melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat guna mencegah adanya pembuangan sampah sembarangan di trotoar maupun di pinggir jalan yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, di harapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kebersihan lingkungan, sehingga wilayah Desa Sumerta Kauh tetap terlihat bersih, indah, dan nyaman, sekaligus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*Red.)

