
matapenagaruda.com
[ MOSSO ] – Personil Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja bertempat di Kp. Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Selasa (24/3/2026).
Penggagalan peredaran Narkotika jenis Ganja tersebut di lakukan pada saat pelaksanaan Sweeping tepatnya pada hari Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIT yang di pimpin langsung oleh Sertu Hendri selaku Wadanpos Mosso beserta 5 (lima) personil lainnya.
Kegiatan rutin Pos Mosso melakukan Sweeping akhirnya berbuah hasil mengamankan 3 (tiga) orang beserta barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 22 (dua puluh dua) paket Ganja siap edar dengan berat total 714,48 gram dan 1 (satu) karung berisi Ganja dengan berat 850 gram belum di kemas dalam bentuk paket.
Setelah di lakukan pendalaman dengan cara interogasi terbatas kepada para pelaku, personil Satgas Yonif 643/Wns berhasil mendapatkan identitas ketiga pelaku di antaranya 1 (satu) orang merupakan WNA Papua Nugini bernisial SA (24 Th) dan 2 (dua) orang lainnya berinisial A (20 Th) dan JB (22 Th) merupakan WNI yang berdomisili di Sorong.
Selanjutnya Danpos Mosso melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Yonif 643/Wns untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku beserta barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja.
Dansatgas Yonif 643/Wns, Letkol Inf Adhi Sumarno menyampaikan, bahwa kegiatan Sweeping ini merupakan salah satu Tugas Pokok personil Satgas di Perbatasan Papua untuk menekan dan memberantas segala bentuk kegiatan ilegal dan perbuatan Tindak Pidana lainnya.
“Secara tidak langsung personil Satgas Yonif 643/Wns yang menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja tersebut telah memberikan kontribusi nyata menyelamatkan masa depan generasi muda di Perbatasan Papua dengan tidak mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja,” Pungkasnya.
Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 643 Wanarasakti (*Red.)

