
matapenagaruda.com
DENPASAR,. Telibat kecelakaan dua pengendara sepeda motor akibat pengaruh minuman ber alkohol sekira pada pukul 23:10 Wita di Jl. Keboiwa No.33, Padangsambian Kaja, Denpasar Utara, Bali, 02/03/2026.
Mendengar informasi dari warga terjadi kecelakaan dengan kondisi korban tergeletak di jalan dengan jumlah korban dua orang, maka BPBD Kota Denpasar Mengarahkan dua unit Ambulance lengkap dengan tenaga medisnya guna penanganan pertama di Tempat Kejadian Perkara TKP terhadap korban yang selanjutnya di rujuk ke RSUD Wangaya Kota Denpasar guna penanganan medis lebih lanjut, Mengingat kondisi korban tidak sadarkan diri. Satu korban laki – laki inisial YBA mengalami cidera di bagian kepala dan pelipis serta dalam pengaruh alkohol, Satu korban lagi inisial SIF tidak sadarkan diri mengalami luka robek bagian pelipis, lecet lecet di bagian tangan dan kaki serta mengalami shok.
Relawan POC BALI Dengan Call Sign OC62XDI bersama Relawan DRS Membantu memperlancar jalannya penanganan terhadap korban di TKP mulai dari pengaturan lalin, pengamanan barang bukti (BB) hingga mengarahkan dan membantu pihak yang berwajib / kepolisian dari Unit Laka Lantas Polresta Denpasar.

Setelah Kedua Korban di larikan ke RSUD Wangaya Kota Denpasar Guna penanganan medis lebih lanjut, Relawan POC BALI dan Relawan DRS Tetap standby d TKP guna pengamanan terhadap BB yakni dua unit sepeda motor di bantu oleh pemuda banjar batu kandik hingga petugas Zebra datang ke lokasi.
Tidak berselang lama Team Zebra Unit Laka Lantas Polresta Denpasar yakni Aiptu I Ketut Karma, Bripda Mahendra, Aiptu Nurtokhman mendatangi TKP Guna melakukan olah TKP dan meminta keterangan terhadap saksi di lokasi, Selanjutnya mendatangi kedua korban ke RSUD Wangaya Kota Denpasar Guna meminta keterangan korban dan saksi.
Di tempat terpisah Kanit Gakkum Iptu Wyn Warda Sh. Mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu waspada dan hati hati dalam berkendara, mengingat cuaca saat ini sering turun hujan yang mana banyak jalanan yang licin dan berlubang. Berkendaralah sesuai aturan berkendara di jalan yakni taati aturan lalu lintas, menggunakan helm, cek kendaraan sebelum melakukan perjalanan serta lengkapi surat surat kendaraan dan Surat Ijin Mengemudi SIM dan jangan berkendara jika dalam pengaruh minuman alkohol, “Pungkasnya. (*Red.)

