matapenagaruda.com

Denpasar,.– Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang, Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan total 37 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, SIK.,MH. Dari 37 tersangka yang diamankan, 35 orang merupakan laki-laki dan 2 perempuan. Empat di antaranya tercatat sebagai residivis, yakni berinisial YA (kasus penganiayaan 2016), DM (narkotika 2018), IN (narkotika 2021), dan AP (narkotika 2023).

Total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut yaitu Ganja 3.523,17 gram (3,5 kg), Kokain 1.420,65 gram (1,4 kg), Ekstasi 427 butir (165,43 gram), Sabu 508,11 gram dan Tembakau sintetis 34,49 gram.

Kapolresta menjelaskan, modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah sistem “tempel”, yakni mengambil atau meletakkan barang di suatu lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.

Dari 32 kasus tersebut, terdapat 11 kasus menonjol dengan barang bukti signifikan. Salah satunya melibatkan tersangka BJ (52), warga negara Inggris, dengan barang bukti kokain seberat 1.419,79 gram. Selain itu, tersangka RG (33) dan FG (31) diamankan dengan ganja 2.485,24 gram serta kokain 0,86 gram.

Kasus lainnya melibatkan MA (36) dengan sabu 117,09 gram dan 248 butir ekstasi, serta YA (30) residivis dengan ganja 961,49 gram. Tersangka perempuan IN (27) yang juga residivis kedapatan membawa sabu 39,58 gram dan 40 butir ekstasi.

Pengungkapan juga dilakukan terhadap AL (26) dengan sabu 110 gram; DB (30) dengan sabu 48,63 gram dan 83 butir ekstasi; MD (28) dengan sabu 18,80 gram; KS (36) dengan sabu 14,43 gram dan 30 butir ekstasi; NA (29) residivis bersama KA (30) dengan sabu 5,16 gram dan 4 butir ekstasi; serta DM (50) residivis bersama YS (38) dengan sabu 5,15 gram.

“Atas pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan kurang lebih 30.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolresta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Polresta Denpasar menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menutup ruang gerak jaringan narkotika di Bali, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. (*Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *